UPT PENGAWASAN & PERLINDUNGAN KONSUMEN (P2K)
UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada dinas dibidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum.

Tugas & Fungsi UPT P2K
Pelayanan
Penyiapan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan
Penyiapan pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang.
Penyiapan
Penyiapan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan.
Pemantauan
Penyiapan bahan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan daerah.