Pengawasan Kegiatan Perdagangan
No. | Judul | Artikel | Dokumentasi Kegiatan |
1 | Pengawasan Jasa Demi memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan yang ditentukan (23 Mei 2025) | Pelaksanaan pengawasan perizinan dilaksanakan di Toko Anugrah Tani yang menjual produk Alat-alat Pertanian. tidak ditemukan adannya Pelanggaran, Pelaku Usaha ini memiliki Perizinan Berusaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120010251751 dengan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran berbagai macam Material Bangunan dengan kode KBLI (47528), Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama Kode KBLI (47763), Perdagangan Eceran Alat-alat Pertanian Kode KBLI (47796). | ![]() |
2 | Pengawasan Produk Pangan Olahan yang terdeteksi mengandung Unsur Babi sesuai Edaran di Toko Retail di daerah Kota Palu (21 April 2025) | Berdasarkan hasil pengawasan tidak terdapat produk yang dicurigai mengandung unsur babi sesuai Edaran Badan Penyelenggara Jaminan Halal. Terkait pengawasan sesuai dengan edaran Badan Penyelenggara Jaminan Halal, maka harus terus dilakukan pengawasan secara terpadu dengan melibatkan stakeholder serta Kerjasama antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah Kabupaten/Kota demi mengoptimalkan upaya dalam rangka perlindungan konsumen yang telah diatur melalui Peraturan Perundang-undangan. | ![]() |
3 | Pengawasan kegiatan perdagangan Toko Retail dan Gudang di daerah Kota Palu dalam rangka HBKN Idul Fitri 1446 H (27 Maret 2025) | Baik Retail maupun Gudang PT Midi Utama Indonesia atau yang dikenal dengan Alfamidi di daerah Kota Palu sudah memiliki perizinan berusaha, terkhusus untuk Gudang telah memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palu pada tanggal 20 Oktober 2020 dengan kewajiban mendafrtarkan Kembali setlah 5 (lima) tahun dengan nomor TDG : 503/16.14.6/DPMPTSP/X/2020 dengan alamalt Jl Karanja Lembah, Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan Luas Gudang ±8.975 M2 . Distribusi dari Gudang ini mencakup ke Gerai Alfamidi di Sulawesi Tengah. Dalam melakukan penyimpanan alfamidi sudah melakukan penyimpanan barang dengan baik, dan tidak melakukan penimbunan stok terkait barang-barang kebutuhan pokok, sehingga ini dapat memberikan kemudahan terhadap konsumen dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional. | ![]() |
4 | Pengawasan secara langsung terhadap ketersediaan, distribusi, serta takaran BBM (13 Maret 2025) | UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen melaksanakan pengawasan Kegiatan Perdagangan secara terpadu bersan Tim Satgas Pangan yang terdiri dari gabungan Tim Stagas Polda Sulawesi Tengah, Biro Ekonomi Setda Provinsi Sulteng, Bidang Pengembagan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindag Provinsi Sulteng dan Tim Pengawas Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu. Turut mendampingi pula pihak Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil pengujian kebenaran kuantitas BBM di SPBU Yos Sudarso menunjukkan hasil akhir sesuai nilai nominal dan batas kesalahan yang diijinkan. Terhadap hasil pengawasan ini telah dilakukan teguran serta pencatatan untuk ditindaklanjuti. Alat ukur pada SPBU (dispenser BBM) telah dilakukan pemeriksaan dan mayoritas dalam kondisi sesuai takaran. | ![]() |
5 | Pengawasan Pelaku Usaha yang mendistribusikan dan memperdagangkan Produk MinyaKita (14 Maret 2025) | Berdasarkan hasil pengawasan Toko baskara memperdagangkan barang tersebut belum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan belum pula terdaftar pada aplikasi SIMIRAH. Toko Baskara juga memiliki Gudang Tipe A yang beralamat di jl. Delima yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang. | ![]() |
(Sumber : UPT P2K DISPERINDAG SULTENG)