UPT PENGAWASAN & PERLINDUNGAN KONSUMEN (P2K)
UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada dinas dibidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum.

Tugas & Fungsi UPT P2K
