UPT PENGAWASAN & PERLINDUNGAN KONSUMEN (P2K)

UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada dinas dibidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum.

...

Tugas & Fungsi UPT P2K

Pelayanan

Penyiapan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan

Penyiapan pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang.

Penyiapan

Penyiapan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan.

Pemantauan

Penyiapan bahan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan daerah.